Oleh : Arina Karmelia, Shifa Fadilah, Via Oktaviani
“Berawal dari diri sendiri dapat berdampak bagi lingkungan”
Mukaddimah
Pengelolaan sampah menjadi salah satu permasalahan besar yang dihadapi berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk Kota Serang. Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan, Kota Serang menerapkan kebijakan pengelolaan sampah. Kebijakan ini berada dalam kerangka tata kelola yang baik yang berfokus pada prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan supremasi hukum. Namun terdapat beberapa kendala dalam penerapan kebijakan ini.Salah satu kendala utamanya adalah minimnya anggaran pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang kesulitan mengatur pengangkutan sampah secara efisien karena kurangnya kendaraan pengangkut dan ini berkaitan dengan miniminya anggaran.
Selain itu, Pemkot Serang juga belum memberikan kompensasi apapun dari anggaran Pemkot Serang kepada warga terdampak TPAS Cilowong. Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangsel untuk mengangkut sampah. Namun kebijakan ini masih jauh dari tujuan tata kelola yang baik yang diharapkan.
Prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan supremasi hukum belum sepenuhnya diterapkan. Dengan latar belakang tersebut, analisis ini mengidentifikasi implementasi Pasal 23 dan 45 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dalam rangka tata kelola yang baik dan hambatan dalam implementasinya. Namun, dalam realita kehidupan yang sebenarnya masalah ini belum kunjung rampung sampai saat kebijakan ini dilaksanakan.
Pembahasan
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Kendala Implementasinya. Penegakan Pasal 23 tentang pengangkutan sampah relatif baik, namun menghadapi kendala teknis dan kurangnya kendaraan pengangkut sampah. Banyak sekali warga yang merasa kebijakan ini belum bisa menjadi jawaban dari permasalahan permasalahan yang ada, malah memunculkan banyak masalah baru.
Masyarakat sekitar yang merasa dirugikan dengan adanya TPAS Cilowong, seperti menyengatnya bau sampah ke lingkungan rumah mereka, sampah yang diangkut berceceran, bahkan dijalanan kota sekalipun banyak air lindi yang berjatuhan dan berasal dari truk pengangkut sampah tersebut yang mengganggu kenyamanan warga. Sementara penerapan Pasal 45 tentang ganti rugi belum terlaksana karena belum ada anggaran khusus untuk ganti rugi bagi warga terdampak TPAS Cilowong.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang mengatasi kendala tersebut dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangsel untuk mengangkut sampah dan memastikan masyarakat mendapat santunan dari Pemkot Tangsel. Justru kerjasama ini menimbulkan masalah baru, jumlah sampah di kota serang semakin membludak dengan adanya kiriman sampah sekitar 400 ton per hari. Padahal pemerintah belum bias mencari solusi untuk menangani permsalahan sampah di Kota Serang yang mencapai 800 ton per hari, jika dijumlah total sampah akan semakin meningkat sampai 1200 ton per hari. Nah apakah akan selesai?.
Kendala utama dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Serang meliputi beberapa hal yaitu : Anggaran tidak mencukupi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tidak mampu mengangkut seluruh sampah karena sulitnya menganggarkan biaya pengangkutan sampah.Lalu, Terbatasnya jumlah kendaraan pengangkut sampah dimana Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang kekurangan kendaraan pengangkut sampah sehingga menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengangkutan sampah.Tak hanya itu, Kurangnya anggaran khusus untuk kompensasi juga menjadi polemik.
Kota Serang tidak memiliki anggaran khusus untuk kompensasi bagi warga yang terkena dampak TPAS Cilowong, sehingga tidak diberikan kompensasi. Mirisnya, kesadaran masyarakat yang minim juga menjadi Permasalahan sampah yang terus berlanjut karena masyarakat Kota Serang masih belum mengetahui cara membuang sampah yang benar. Sehingga muncul lah banyak Sampah yang tidak dapat terurai lagi, Sampah yang ada di TPAS Cilowong sebagian besar merupakan sampah plastik yang sulit terurai.
Dengan kata lain, jumlah produk limbah tidak berkurang, melainkan bertambah pada malam hari. Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangsel untuk menggunakan cara lain seperti mengangkut sampah agar Pemkot dapat menerima kompensasi dari Pemerintah Kota Tangsel. Namun kenyataannya, mereka tidak menerima kompensasi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Warga wilayah Selatan dan Kota Serang justru semakin menambah jumlah sampah yang menumpuk di Kota Serang. Kota Serang sendirilah yang menghadapi sampah yang dihasilkan dari Tangsel, padahal sebenarnya Kota Serang tidak mampu mengatasinya dan tidak menemukan solusi. Sudah 800 ton per hari, jumlah sampah yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan sekitar 400 ton per hari, atau bisa mencapai 1200 ton per hari. Dan tidak semuanya dapat ditampung di TPAS Cilowong karena beberapa alasan yang disebutkan di atas.
Catatan
Dalam pengimplementasiannya, masyarakat belum merasa bahwa kebijakan ini membantu , malah membuat masalah baru,perlu adanya revisi kebijakan yang ada misalnya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan meningkatkam tentang pentingnya pengelolaan sampah dengan melakukan kampanye dan edukasi. Tidak hanya itu, perlu juga untuk membentuk tim pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat yang terdiri dari warga,organisasi,masyarakat dan pemerintah. Serta mendukung komunitas lokal untuk mengumpulkan dan membuang sampah secara mandiri.
Di era yang modern ini sepertinya penggunaan teknologi pengelolaan sampah akan lebih efektif dan efisien, seperti sistem pengumpulan sampah berbasis teknologi informasi dapat mempermudah proses pengelolaan sampah yaitu komposter dan penghancur sampah. Selain itu terdapat pengolahan sampah berbasis teknologi telekomunikasi yaitu dengan teknik berdasarkan prinsip telekomunikasi dan juga terdapat berbasis elektromagnetik yang bisa digunakan dalam proses pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah secara ekonomi juga dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dan industri akan pentingnya pengelolaan sampah dengan memberikan insentif dan penalty. Dengan hal ini dapat mendukung dunia usaha dan industri dalam pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan. Harus ada yang bertanggung jawab terhadap hal ini karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah yang menimbulkan dampak negatif, dari pengelolaan sampah yang tidak berfungsi melalui kampanye dan pendidikan. Dan harus ada yang mendukung masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Koperasi Pengelolaan Sampah ini sangat memperkuat kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan untuk mengelola sampah secara berkelanjutandan mendukung pengelolaan sampah sukarela dan kooperatif oleh masyarakat.
Pengelolaan sampah dengan menggunakan berbahan kimia dapat mengurangi sifat bahayanya yang terdapat di sampah itu dengan menggunakan beberapa bahan kimia tertentu seperti asam, basa,pengoksidasi, dan pereduksi. Sehingga sampah itu dapat berkurang dengan cara menggunakan bahan kimia. Dengan hal ini masyarakat dapat mengelola limbah berbasis bahan kimia berkelanjutan. Dengan berbagai alternatif kebijakan ini, semoga pemerintah dapat menemukan solusi paling efektif untuk mengatasi tidak efisiennya dalam pengelolaan sampah di Kota Serang.
Rujukan
Core,convervesion. 2022. Solving rising damp in old buildings, https://www.coreconservation.co.uk/solving-rising-damp/ Diakses 01 Juni 2024
Juwandi,roni. 2023. Kebijakan Pemerintah Kota Serang Dalam Pengelolaan Sampah Sebagai Wujud Pelayanan Publik dan Good Governance https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5730 Diakses 01 Juni 2024
Juwandi,roni. 2023. Kebijakan Pemerintah Kota Serang Dalam Pengelolaan Sampah Sebagai Wujud Pelayanan Publik dan Good Governance https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/5730/3338/15988https://hk-publishing.id/ijd-demos/article/download/56/pdf Diakses 01 Juni 2024
PPID Diskominfo 2024 Penelolaan Sampah Butuh Kepedulian Bersama https://ppid.serangkota.go.id/detailpost/pj-banten-al-muktabar-pengelolaan-sampah-butuh-kepedulian-bersama Diakses 06 Juni 2024
Rozi Bahru, 2016. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Proyek Pembangunan Jalan Di Dinas Bina Marga Kabupaten Lebak Provinsi Banten https://eprints.untirta.ac.id/703/1/PENERAPAN%20PRINSIP-PRINSIP%20-%20Copy.pdff Diakses 06 Juni 2024