Negeri selaku institusi politik mempunyai fungsi fundamental dalam melindungi kedisiplinan, keadilan, serta kesejahteraan rakyatnya. Dalam ekspedisi sejarah, berbagai teori sudah dibesarkan untuk menarangkan hakikat dan fungsi negeri dalam kehidupan sosial serta politik. 2 teori yang menarik untuk dikaji merupakan teori fasisme serta teori sindikalisme. Kedua teori ini mempunyai perbandingan yang sangat kontras dalam memperhitungkan bagaimana negeri sepatutnya berperan serta mengendalikan warga. Teori fasisme memandang negeri sehingga entitas yang mempunyai kekuasaan absolut serta harus diutamakan di atas kepentingan orang ataupun kelompok. Dalam pemikiran fasis, negeri merupakan organisme hidup yang mempunyai kehendaknya sendiri, serta rakyatnya harus tunduk pada negeri demi kemajuan bersama.
Sebaliknya, teori sindikalisme berakar pada gerakan buruh yang menekankan berartinya kedudukan kelas pekerja dalam pengelolaan penciptaan serta pengambilan keputusan ekonomi, di mana negeri berperan untuk melindungi hak- hak pekerja serta menunjang kepemilikan kolektif atas perlengkapan penciptaan. Dalam konteks politik modern, memahami fungsi negeri melalui 2 lensa teori ini membagikan perspektif yang luas terhadap gimana negeri mengelola sumber energi, menegakkan hukum, dan melindungi penyeimbang antara kekuasaan negeri serta kebebasan rakyatnya. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas fungsi negeri bersumber pada kedua teori ini dalam konteks hukum serta kebijakan publik dengan analisis yang lebih mendalam.
Pelaksanaan kedua teori ini dalam konteks pemerintahan sudah menciptakan berbagai akibat, baik positif ataupun negatif. Fasisme, dengan pendekatannya yang otoriter, mampu menghasilkan stabilitas dalam jangka pendek, namun sering kali berakhir dalam wujud represi politik serta pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, sindikalisme mengalami tantangan dalam implementasinya sebab memerlukan partisipasi aktif segala elemen warga dan pengelolaan ekonomi yang efisien. Dengan demikian, analisis mendalam terhadap guna negeri bersumber pada teori fasisme serta sindikalisme bisa membagikan pengetahuan tentang gimana negeri bisa berfungsi dalam menggapai penyeimbang antara stabilitas serta keadilan sosial. Kajian ini pula hendak mangulas implikasi hukum dari kedua teori tersebut dan gimana pendekatan yang lebih balance bisa diterapkan dalam konteks negeri demokratis modern.
Dalam Kacamata Fasisme
Fasisme merupakan sistem politik yang menempatkan negeri selaku entitas paling tinggi yang mengendalikan nyaris segala aspek kehidupan warga. Dalam pemikiran fasis, negeri wajib kokoh, otoriter, serta mempunyai kepemimpinan yang sentralistik. Fasisme menolak demokrasi liberal serta kapitalisme leluasa sebab dikira menghasilkan ketidakstabilan sosial. Negeri dalam sistem fasisme mempunyai fungsi sebagai berikut, Pertama, Mengendalikan Ekonomi serta Politik: Negeri mengawasi segala zona ekonomi serta memastikan kebijakan ekonomi secara langsung. Kedua, Menguatkan Bukti diri Nasional: Negeri berperan selaku pemersatu bangsa Dengan memencet perbandingan idealogi serta budaya. Ketiga, Melindungi Kedisiplinan Dengan Besi: Otoritas negeri absolut serta hukum digunakan buat menegakkan disiplin kolektif. Keempat, Militerisme serta Ekspansionisme: Negeri mempunyai hak buat menggukanan kekuatan militer buat memperluas daerah serta pengaruhnya. Dan terakhir, Pemusatan Kekuasaan: Negeri dalam sistem fasis bertabiat hierarkis serta mengutamakan kepemimpinan tunggal.
Teori Sindikalisme
Sindikalisme tumbuh selaku gerakan perlawanan terhadap kapitalisme serta eksploitasi tenaga kerja. Teori ini menekankan sehingga kekuasaan ekonomi serta politik wajib terletak di tangan serikat pekerja ataupun kolektif buruh. Negeri dalam teori sindikalisme berperan untuk, Pertama, Menjamin Kesejahteraan Pekerja: Negeri bertanggung jawab dalam membenarkan kesejahteraan pekerja lewat regulasi ketenagakerjaan. Kedua, Menfasilitasi Kepemilikan Kolektif: Sumber energi ekonomi serta perlengkapan penciptaan wajib dikelola oleh serikat pekerja ataupun koperasi. Ketiga, Menghalangi Kedudukan Negeri dalam Ekonomi: Negeri cuma berperan selaku regulator, bukan selaku owner ataupun pengendali utama ekonomi. Keempat, Menjamin Demokrasi Ekonomi: Keputusan ekonomi terbuat secara kolektif oleh pekerja serta komunitas, bukan oleh elit politik. Terakhir, Penghapusan Kapitalisme Dominasi: Sindikalisme menolak terdapatnya dominasi oleh orang ataupun negeri serta menekankan distribusi kekayaan secara adil.
Implikasi Hukum dalam Teori Fasisme
Dalam sistem fasis, hukum digunakan selaku perlengkapan buat menguatkan kontrol negeri serta menegakkan kepatuhan masyarakat. Berikut merupakan sebagian ciri hukum dalam sistem fasisme, Pertama, Hukum selaku Instrumen Negeri: Pemerintah mempunyai kendali penuh atas hukum serta peraturan yang terbuat buat menunjang kepemimpinan otoriter. Kedua, Pembatasan Hak Asasi Manusia: Kebebasan sipil semacam hak berkumpul, kebebasan pers, serta hak berserikat dibatasi ataupun apalagi dilarang. Ketiga, Hukum yang Menekankan Stabilitas Nasional: Tiap wujud oposisi politik ataupun perbandingan pandangan hidup yang dikira mengecam stabilitas negeri ditekan lewat undang-undang yang ketat. Keempat, Pemakaian Aparat Keamanan buat Menegakkan Hukum: Militer serta kepolisian mempunyai kedudukan besar dalam melindungi kedisiplinan dengan aksi represif terhadap masyarakat yang dikira beresiko. Kelima, Pemusatan Kekuasaan di Tangan Pemimpin: Tidak terdapat mekanisme checks and balances yang kokoh dalam sistem hukum, sehingga pemimpin negeri mempunyai kendali mutlak terhadap kebijakan serta penegakan hukum.
Implikasi Hukum terhadap Teori Sindikalisme
Sindikalisme menawarkan sistem hukum yang lebih berorientasi pada kesejahteraan sosial serta ekonomi untuk para pekerja. Berikut merupakan sebagian aspek hukum dalam sistem sindikalisme. Pertama, Hukum buat Melindungi Hak Pekerja: Regulasi ketenagakerjaan jadi prioritas utama buat membenarkan keadaan kerja yang adil serta layak. Kedua, Undang-Undang Menimpa Kepemilikan Kolektif: Negeri mengendalikan supaya perlengkapan penciptaan tidak dimonopoli oleh segelintir elit, melainkan dikelola oleh komunitas pekerja. Ketiga, Demokrasi Ekonomi dalam Sistem Hukum: Peraturan hukum membenarkan kalau keputusan ekonomi tidak cuma terbuat oleh pemerintah, namun pula mengaitkan partisipasi aktif dari kelompok pekerja. Keempat, Negeri Selaku Pengawas, Bukan Penguasa: Guna negeri dalam hukum sindikalisme lebih selaku regulator yang mengawasi jalannya distribusi ekonomi supaya senantiasa adil serta menyeluruh. Dan terakhir, Penghapusan Eksploitasi Buruh: Negeri membuat kebijakan yang menghalangi eksploitasi tenaga kerja serta membenarkan kalau keuntungan dari penciptaan didistribusikan secara adil.
Kesimpulan
Bersumber pada analisis terhadap teori fasisme serta sindikalisme, bisa disimpulkan bahwa kedua teori ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam menguasai fungsi negeri. Fasisme menekankan otoritas negeri yang kokoh serta kedudukan dominannya dalam mengendalikan seluruh aspek kehidupan masyarakat negaranya, kerap kali dengan metode yang otoriter serta represif. Sedangkan itu, sindikalisme membagikan kedudukan lebih besar kepada pekerja dalam sistem ekonomi, menekankan demokrasi ekonomi, serta menolak sistem kapitalisme yang eksploitasi.
Dalam praktiknya, fasisme cenderung mengekang kebebasan orang, menghalangi hak-sipil, serta menguatkan kendali negeri terhadap ekonomi dan kehidupan sosial. Di sisi lain, sindikalisme mengalami tantangan dalam implementasi sebab sistem yang sangat tergantung pada struktur kolektif sering kali mengalami hambatan dalam efisiensi dan keberlanjutan ekonomi. Dengan demikian, negeri dapat berperan secara efisien dalam menghasilkan kesejahteraan rakyat.
Referensi:
PUTRA, RIGO ASMAR. “FUNGSI NEGARA.” NEGARA, SERTA TUJUAN. “HAKIKAT NEGARA, TUGAS FUNGSI NEGARA, BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN.”
Oleh: NAFISHA TU NAJLA (Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)