Abstrack
Karya ilmiah ini menyamakan 2 pemikiran utama tentang konsep negeri: Ibn Khaldun dari perspektif Muslim serta George H. Smith dari perspektif Barat. Keduanya menganjurkan pemikiran berbeda tentang asal mula serta guna negeri, yang mencerminkan pengaruh budaya serta keyakinan mereka. Postingan ini menggali lebih dalam gagasan tentang kekuasaan, kedudukan warga, serta pemerintah dalam membentuk negeri bagi kedua pemikir tersebut, dan gimana pemikiran ini bisa digunakan buat menguasai perbandingan mendasar dalam pemikiran politik Barat serta Muslim.
Penulis: Nafisha Tu Najla (Mahasiswa Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)