Kamis, Juni 5, 2025
  • Home
  • Narasi
    • Artikel
    • Opini
    • Analisis
  • Puisi
  • Umum
    Perbandingan Konsep Negara menurut Ilmuwan Barat versus Ilmuwan Muslim : Thomas Hobbes versus Ibnu Khaldun

    Perbandingan Konsep Negara menurut Ilmuwan Barat versus Ilmuwan Muslim : Thomas Hobbes versus Ibnu Khaldun

  • Publikasi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Narasi
    • Artikel
    • Opini
    • Analisis
  • Puisi
  • Umum
    Perbandingan Konsep Negara menurut Ilmuwan Barat versus Ilmuwan Muslim : Thomas Hobbes versus Ibnu Khaldun

    Perbandingan Konsep Negara menurut Ilmuwan Barat versus Ilmuwan Muslim : Thomas Hobbes versus Ibnu Khaldun

  • Publikasi
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Suarasanggabuana
No Result
View All Result
Home Artikel

Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis melalui Penerapan Asas-Asas Hukum Tata Negara

Sanggabuana by Sanggabuana
Juni 3, 2025
in Artikel
0
Tim Kreatif Suarasanggabuana

Tim Kreatif Suarasanggabuana

4
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Penulis adalah Nabila Bilqist Khoirunnisa mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, hukum tata negara memegang peranan sentral sebagai kerangka dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia bukan sekadar kumpulan norma yang mengatur struktur lembaga-lembaga negara, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, memahami asas-asas dalam hukum tata negara bukanlah sekadar kepentingan akademik semata, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang demokratis, adil, dan berpihak pada rakyat.

Asas-asas hukum tata negara lahir dari pengalaman sejarah, refleksi filosofis, serta tuntutan atas sistem pemerintahan yang dapat membatasi kekuasaan sembari menjamin hak-hak rakyat. Asas-asas ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh kegiatan kenegaraan, baik dalam merancang peraturan, membentuk institusi, maupun dalam pelaksanaan kekuasaan. Di Indonesia, prinsip-prinsip seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, pemisahan kekuasaan, konstitusionalisme, serta perlindungan hak asasi manusia telah termaktub secara eksplisit maupun implisit dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Asas kedaulatan rakyat misalnya, menegaskan bahwa seluruh legitimasi kekuasaan negara bersumber dari rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat bukan hanya menjadi objek kekuasaan, tetapi subjek yang memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan negara. Kedaulatan rakyat dalam konteks ini tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan pemilu lima tahunan, tetapi juga mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam proses legislasi, pengawasan terhadap pemerintah, dan keterbukaan informasi. Sayangnya, dalam praktik ketatanegaraan, prinsip ini masih sering direduksi. Kekuatan modal, dominasi partai politik, serta minimnya pendidikan politik membuat ruang partisipasi rakyat kerap kali bersifat simbolik semata.

Sementara itu, asas negara hukum menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa kekuasaan dijalankan tidak secara sewenang-wenang. Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum dan dijalankan sesuai prinsip keadilan. Indonesia secara konstitusional telah menyatakan dirinya sebagai negara hukum, namun pelaksanaannya masih menghadapi hambatan serius. Penegakan hukum yang tidak merata, intervensi politik dalam proses peradilan, serta hukum yang kadang dijadikan alat kekuasaan adalah contoh dari pelanggaran terhadap asas ini. Ketika hukum kehilangan otonominya dan menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum hanya tinggal slogan.

Asas konstitusionalisme berperan sebagai pengendali utama kekuasaan. Konstitusi menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh lembaga negara manapun. Ia tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mengandung nilai-nilai moral dan filosofis yang harus dihidupi. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, amandemen UUD 1945 pascareformasi merupakan salah satu upaya untuk memperkuat konstitusionalisme. Lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menandai babak baru dalam mekanisme pengujian kekuasaan negara. Namun, permasalahan tidak berhenti di sana. Banyak kebijakan publik yang tetap saja menyimpang dari semangat konstitusi, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan politik jangka pendek.

Dalam rangka menjaga kekuasaan agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan, asas pemisahan kekuasaan atau trias politica menjadi sangat penting. Gagasan Montesquieu tentang pembagian kekuasaan ke dalam fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif bertujuan untuk menciptakan sistem kontrol dan keseimbangan yang saling mengawasi dan membatasi. Di Indonesia, meskipun sistem presidensial telah diterapkan, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan dominasi cabang eksekutif terhadap lembaga lain. Lemahnya kontrol legislatif terhadap kebijakan eksekutif, serta tekanan terhadap independensi kekuasaan kehakiman menjadi tantangan nyata dalam penerapan prinsip ini. Untuk itu, diperlukan penguatan peran legislatif dan lembaga peradilan yang benar-benar independen dari intervensi politik.

Selain itu, supremasi konstitusi juga harus ditegakkan secara konsisten. Konstitusi harus menjadi norma tertinggi yang mengikat seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara. Ketika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan UUD, maka Mahkamah Konstitusi harus berani menyatakan pembatalannya, dan putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Namun, pada kenyataannya, tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi diimplementasikan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa supremasi konstitusi belum sepenuhnya diinternalisasi oleh para pemangku kekuasaan. Konstitusi sering kali diperlakukan hanya sebagai dokumen legalistik, bukan sebagai kontrak sosial yang harus dijunjung tinggi.

Penting pula dipahami bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada asas legalitas. Tidak boleh ada kebijakan atau keputusan yang lahir dari kehendak individu semata tanpa dasar hukum yang sah. Asas legalitas memberikan jaminan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan pemerintah yang arbitrer. Akan tetapi, masih sering kita jumpai peraturan yang tumpang tindih, kebijakan yang berubah-ubah, atau bahkan keputusan pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fenomena ini bukan hanya melanggar asas legalitas, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.

Dalam pelaksanaannya, asas akuntabilitas dan transparansi juga menjadi prinsip utama dalam hukum tata negara modern. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus memiliki akses terhadap informasi mengenai kebijakan publik dan berhak mengetahui bagaimana pejabat negara menggunakan kekuasaannya. Akuntabilitas menjamin adanya pertanggungjawaban pejabat publik terhadap rakyat, sementara transparansi memungkinkan pengawasan publik yang efektif. Meskipun berbagai regulasi seperti UU Keterbukaan Informasi telah diberlakukan, budaya tertutup dalam birokrasi dan politik masih menjadi penghalang utama. Informasi sering kali disembunyikan di balik alasan keamanan atau kerahasiaan negara, padahal seharusnya keterbukaan menjadi norma, bukan pengecualian.

Selain itu, dalam kerangka negara kesatuan, asas desentralisasi merupakan solusi untuk menjawab kebutuhan lokal secara lebih efektif. Otonomi daerah menjadi jalan bagi masyarakat di tingkat lokal untuk mengelola urusan mereka sendiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing. Desentralisasi juga memperpendek rentang birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Namun, penerapan desentralisasi di Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Masalah korupsi di daerah, lemahnya kapasitas aparatur lokal, serta ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat menjadi kendala serius. Tanpa pembinaan dan pengawasan yang tepat, desentralisasi justru bisa melahirkan raja-raja kecil di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya.

Tak kalah penting adalah asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau jabatan. Sayangnya, dalam banyak kasus, prinsip ini dilanggar. Penegakan hukum yang tebang pilih, perlakuan istimewa terhadap pejabat publik atau orang berpengaruh, serta rendahnya akses keadilan bagi masyarakat miskin menunjukkan bahwa asas ini masih jauh dari kenyataan. Untuk itu, reformasi sistem peradilan harus terus dilanjutkan, termasuk peningkatan integritas aparat penegak hukum dan pemberdayaan lembaga-lembaga pengawas independen.

Akhirnya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus selalu berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia telah memberikan tempat yang cukup besar terhadap hak-hak fundamental warga negara. Namun, pelanggaran HAM, baik oleh aparat maupun oleh kebijakan negara, masih terjadi. Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, penanganan aksi demonstrasi yang represif, serta belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu menjadi catatan kelam yang terus menghantui sistem ketatanegaraan kita. Penegakan HAM harus dijadikan prioritas dalam setiap perumusan kebijakan publik dan penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asas-asas hukum tata negara merupakan fondasi bagi terciptanya negara yang demokratis, adil, dan berkeadaban. Implementasi yang konsisten terhadap asas-asas ini tidak hanya memperkuat legitimasi pemerintahan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap negara. Di tengah tantangan demokrasi dan dinamika politik yang terus berubah, asas-asas ini menjadi jangkar moral dan konstitusional yang tidak boleh ditinggalkan. Maka, menjadi tugas bersama—baik pemerintah, lembaga negara, masyarakat sipil, maupun dunia pendidikan—untuk terus menjaga, mengawal, dan menghidupkan asas-asas hukum tata negara dalam seluruh aspek kehidupan bernegara.

Tags: HukumIndonesia
Previous Post

[Orasi Ilmiah] Trans-Nasionalisasi Gerakan Sosial, Institusionalisasi Hak Petani Dan Kontra-Hegemoni Global

Next Post

Sistem Pemerintahan Indonesia : Antara Idealisme Konstitusi Dan Realitas Politik

Next Post
INKONSTITUSIONALITAS BPI DANANTARA DAN DEMOKRATISASI BUMN

Sistem Pemerintahan Indonesia : Antara Idealisme Konstitusi Dan Realitas Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pangauban Sanggabuana : Ruang Hidup Sanggabuana

“Pangauban Sanggabuana” : Ruang Hidup Sanggabuana

Oktober 11, 2024
Festival Santri Lebak 2024

Festival Santri Lebak Tahun 2024 : Ada “Wali” di Tengah Santri dan TNI

Oktober 15, 2024
Catatan Album Kegiatan : Syawalan Gen-Z Cilangkahan

Catatan Album Kegiatan : Syawalan Gen-Z Cilangkahan (Pegiat Muda Cilangkahan)

April 11, 2025
Foto - KTLV Leiden University Liberaries (digitalcollections.universiteitleiden.nl) : Inheemse zeilboten bij Laboehan aan de Westkust van Bantam, Th.1872 (Perahu layar pribumi di Labuan di Pantai Barat Banten, Tahun 1872)

Keruntuhan dan Luruh Luluhnya Laut Ku : Banten dan Sebuah Album, 1872 – 1937 Masehi

November 1, 2024
Pentingnya Perbukitan Karst di Cirinten : Karst Cibarani

Pentingnya Perbukitan Karst di Cirinten : Perbukitan Karst Cibarani

3
Kampung, Sungai dan Laut : Khotib

Kampung, Sungai dan Laut : Khotib

2
Mitos Impun : Ikan Gobi Amphidromous

Mitos Impun : Ikan Gobi Amphidromous

2
Foto - KTLV Leiden University Liberaries (digitalcollections.universiteitleiden.nl) : Inheemse zeilboten bij Laboehan aan de Westkust van Bantam, Th.1872 (Perahu layar pribumi di Labuan di Pantai Barat Banten, Tahun 1872)

Keruntuhan dan Luruh Luluhnya Laut Ku : Banten dan Sebuah Album, 1872 – 1937 Masehi

2
Doc. Timkratif saurasanggabuana

Menyingkap Tabir Pinjol: Antara Jerat Konsumtif dan Perlindungan Hukum

Juni 3, 2025
INKONSTITUSIONALITAS BPI DANANTARA DAN DEMOKRATISASI BUMN

Sistem Pemerintahan Indonesia : Antara Idealisme Konstitusi Dan Realitas Politik

Juni 3, 2025
Tim Kreatif Suarasanggabuana

Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis melalui Penerapan Asas-Asas Hukum Tata Negara

Juni 3, 2025
[Orasi Ilmiah] Trans-Nasionalisasi Gerakan Sosial, Institusionalisasi Hak Petani Dan Kontra-Hegemoni Global

[Orasi Ilmiah] Trans-Nasionalisasi Gerakan Sosial, Institusionalisasi Hak Petani Dan Kontra-Hegemoni Global

Mei 22, 2025

Recent News

Doc. Timkratif saurasanggabuana

Menyingkap Tabir Pinjol: Antara Jerat Konsumtif dan Perlindungan Hukum

Juni 3, 2025
INKONSTITUSIONALITAS BPI DANANTARA DAN DEMOKRATISASI BUMN

Sistem Pemerintahan Indonesia : Antara Idealisme Konstitusi Dan Realitas Politik

Juni 3, 2025
Tim Kreatif Suarasanggabuana

Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis melalui Penerapan Asas-Asas Hukum Tata Negara

Juni 3, 2025
[Orasi Ilmiah] Trans-Nasionalisasi Gerakan Sosial, Institusionalisasi Hak Petani Dan Kontra-Hegemoni Global

[Orasi Ilmiah] Trans-Nasionalisasi Gerakan Sosial, Institusionalisasi Hak Petani Dan Kontra-Hegemoni Global

Mei 22, 2025

Follow Us

Browse by Category

  • Analisis
  • Artikel
  • Cerita
  • News
  • Opini
  • Publikasi
  • Repostase Kampung
  • Riset
  • Tadarus Buku
  • Uncategorized

Recent News

Doc. Timkratif saurasanggabuana

Menyingkap Tabir Pinjol: Antara Jerat Konsumtif dan Perlindungan Hukum

Juni 3, 2025
INKONSTITUSIONALITAS BPI DANANTARA DAN DEMOKRATISASI BUMN

Sistem Pemerintahan Indonesia : Antara Idealisme Konstitusi Dan Realitas Politik

Juni 3, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact

© 2024 Suarasanggabuana - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Narasi
    • Artikel
    • Opini
  • Puisi
  • Umum
  • Publikasi
  • Kirim Tulisan

© 2024 Suarasanggabuana - All Rights Reserved.