Pada tahun 1990-2000 perguruan tinggi swasta (PTS) mulai berkembang karena perguruan tinggi pada Umumnya, sudah tidak bisa menampung. Maka hadir lah perguran tinggi swasta, untuk menunjang siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan diperguruan tinggi. Dalam penyampaian pembahas (Dr.Ir.Naufal Affandi,M.M),salah satu dosen di universitas bina bangsa, dengan judul buku yang dibahas otonomi perguruan tinggi suatu keniscayaan yang di terbitkan pada tahun 2012.
Salah seorang intlektual pendiri bangsa Mr.soepomo, menunjukan bahwa kita memiliki akar sejarah pemikirian tentang pentingnya ilmuan indonesia, yang memiliki kemandirian, otonom atas dirinya sendiri dan karya-karya akademiknya.universitas haruslah berbadan hukum. mewadahi para ilmuan dalam birokrasi kementerian, membatasi keberadaan dan karya-karyanya dalam kungkungan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sama saja dengan membinasakan Semangat akademik, dan menghalangi perkembangan perguruan tinggi, untuk turut menjadi Soko guru kemajuan bangsa.
Otonomi perguruan tinggi suatu keniscayaan
Otonomi dalam pengertian ini adalah keseluruhan kemampuan institusi untuk mencapai misinya berdasarkan pilihannya sendiri,otonomi membutuhkan kesempurnaan dalam bidang akademik,tata kelola,dan manajmen keuangan [ Magna, Chart Universitrum].
Prinsip Dasar Magna Charta Universitastum : kita belajar tentang prinsip dasar Otonomi Universitas, Universitas adalah institusi sendi dalam masyarakat yang harus dikelola secara khusus karena menghasilkan dan menguji ilmu pengetahuan berdasarkan riset dan pengajaran. Oleh karena itu,Univeraitas harus otonom secara moral dan intlektual,terbebas dari ororitaa politik dan kekuasaan ekonomi.
Kebebasan dalam riset dalam pengajaran adalah prinsip dasar kehidupan Univeristas yang harus dihormati. Universitas harus menjamin penolakan terhadap intoleransi,selalu terbuka terhadap dialog,tempat ideal bertemunya para pengajar yang mengkomunikasikan ilmu pengetahuanyang difasilitasi penuh untuk mengembangkan nya melalui riset dan inovasi.Univeristas adalah tempat bagi mahasiswa yang berhak,berkemampuan,dan berkeinginan memperkaya pemikirannya dengan ilmu dan pengetahuan.
Kesalahpahaman Tentang Otonomi
Kata otonomi sering disalah artikan sebagai privatisasi komersialisasi pendidikan, dan disinilah awal kekacauan. Otonomi sebagai suatu terminologi dalam ilmu pengetahuan dikacaukan dengan pengertian awam sehingga timbul salah pengertian,bahkan konflik, yang tak menguntungkan bagi kelangsungan pendidikan tinggi indonesia dan masyarakat luas. Padahal, yang menjadi kepedulian dari orang awam sebenarnya adalah aksebilitas dari warga masyarakat,khususnya mereka yang kurang mampu,untuk menempuh perguruan tinggi.
Menghadapai tantangan yang tumbuh amat cepat saat ini dan kedepan semestinya negara (dalam hal ini Pemerintah) memahami, perlunya segera menetapkan sejumlah perguruan tinggi yang memiliki potensial untuk dijadikan ujung tombak bagi kekuatan pembangunan sumber daya manusaia yang mampu bersaing dan martabat bangsa. Selayaknya negara perlu pula menetapkan prioritas membiayai dan memfasilitasi perguruan tinggi yang bersangkutan agar mampu menjalankan tugas serta fungsinya dalam mewujudkan daya saing dan martabat bangsa yaitu : mengembangkan ilmu pengetahuan dan budaya bangsa.
Intisari Dalam buku ini membahas Universitas adalah kekuatan moral, tempat produksi dan reprodukis ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh para ilmuan. Universitas adalah rumah bagi para ilmuam untuk mempertimbangkan masa depan umat manusia, yang akan sangat bergantung pada perkembangan kebudayaan,ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ilmuan membutuhkan kebebasan akademik untuk dapat berkarya dan berinovasi seluas luasnya, menyumbangkan dirinya kepada kemajuan ilmu,berkontribusi pada kemanusiaan, sekaligus menegakan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat dunia. Kebebasan akademik hanya didapatkan dalam perguruan tinggi yang memiliki otonomi,karna makna otonomi bagi perguruan tinggi bersifat kodrati, menjadi roh bagi ilmuwan dalam menghasilkan puncak karyanya.
Di negara-negara lain,tampak bahwa perguruan tinggi yang memiliki otonomi menghasilkan karya-karya akademik berupa penelitian,publikasi yang berkualitas,inovasi yang hebat dalam berbagai bidang kehidupan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Negara sangat mendukung sepenuhnya pembiyayaan penyelenggaraan perguruan tinggi, dalam bidang akademik maupun non akademik. Fungsi negara yang terutama ialah steering, melakukan pengawasan dan meregulasi, untuk memastikan bahwa perguruan tinggi bisa mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan bukan menintervensi. Di indonesia,para ilmuan masih berada dalam tahap memperjuangakan otonomi. Pemerintah,terkesan membatasi para ilmuan dengan menarik perguruan tinggi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah,melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan. Padahal, menurut pendiri bangsa kita (Mr.Soepomo), hal itu akan membinasakan semangat akademik, dan menghalangi perkembangan perguruan tinggi, untuk menjadi sokoguru kemajuan bangsa.
Bila menghendaki kemajuan bangsa dan ketahanan bangsa untuk menghadapi problem masa depan dalam bidang pangan,kesehatan,energi,lingkungan,sumber daya alam,ekonomi,hukum,sosial,dan budaya,maka otonomi perguruan tinggi harus didukung oleh negara,dunia industri dan masyarakat luas. Buku ini terdiri dari kumpulan tulisan berisi pemikiran yang bernas dan kepedulian yang tinggi terhadap masa depan pendidikan dan bangasa indonesia, yang ditulis oleh para guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi di indonesia. Para ilmuan menuliskan buah pemikirannya dalam rangka memperjuangkan otonimi perguruan tinggi. Mereka menguraikan berbagai permasalahan sekaligus pengalaman dan solusinya, dan bertujuan agar masyarakat ilmiah dan masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk pendidikan tinggi dan perguruan tinggi di indonesia, agar dapat mempelajarinya.
Penulis: M Awaludin (Kepala Perpustakaan SI)
Editor: Fauzul R Hakim