Penulis : Widya Nurfitriani & Nurul Aida Lestari
Pedagang Kaki Lima (PKL) telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi di berbagai kota. Namun, meningkatnya jumlah PKL dapat menyebabkan gangguan kenyamanan ruang milik masyarakat. Masalah ini telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Serang yang telah mengadakan relokasi ke Jalan Diponegoro dan Magersari. Peningkatan jumlah PKL, terutama di area-area strategis seperti trotoar dan taman, telah menyempitkan ruang gerak masyarakat. Hal ini membuat pejalan kaki kesulitan untuk berjalan dengan aman dan nyaman. Selain itu, sampah yang dihasilkan PKL juga menimbulkan masalah kebersihan dan keindahan lingkungan.
Ketidaknyamanan ini tak hanya dirasakan oleh pejalan kaki, tetapi juga oleh para pemilik toko dan penghuni di sekitar lokasi PKL. Kehadiran PKL dapat mengganggu akses keluar-masuk tempat usaha dan hunian, serta menimbulkan kebisingan dan bau yang tidak sedap. Lebih lanjut, keberadaan PKL yang tidak tertata rapi dan terkontrol juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kekhawatiran akan keamanan dan kriminalitas seringkali muncul, terutama di lokasi-lokasi yang minim penerangan dan pengawasan.
Pembahasan
Keberadaan PKL yang tidak memiliki izin dan menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat kawasan terlihat tidak teratur. Meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di ruang publik menimbulkan dilema. Di satu sisi, mereka merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan dan sumber pendapatan bagi banyak orang. Di sisi lain, keberadaan mereka dapat mengganggu kenyamanan dan estetika ruang publik, serta menimbulkan masalah seperti kemacetan, kesemrawutan, dan potensi konflik sosial.
Menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pendekatan ini harus berfokus pada dialog, edukasi, regulasi yang tepat, penegakan hukum yang konsisten, dan solusi alternatif yang inovatif. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan dan regulasi yang jelas terkait keberadaan pedagang kaki lima. Kebijakan ini harus mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi para pedagang, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna ruang publik lainnya. Penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap pelanggar regulasi juga diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, pedagang kaki lima juga perlu menunjukkan itikad baik dengan mematuhi regulasi dan norma yang berlaku. Mereka perlu menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Masyarakat pun perlu menunjukkan toleransi dan menghargai keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.
Dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan dapat ditemukan keseimbangan antara kepentingan para pihak dan terwujudnya ruang publik yang nyaman, aman, dan tertata. Ruang publik yang ideal adalah ruang publik yang dapat dinikmati oleh semua orang, tanpa terkecuali, dengan penuh rasa nyaman dan aman.
Catatan
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan dan regulasi yang jelas terkait keberadaan pedagang kaki lima. Kebijakan ini harus mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi para pedagang, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna ruang publik lainnya. Penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap pelanggar regulasi juga diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum. Sesuai dengan peraturan daerah Kota Serang No 04 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan ruang milik publik dengan mengatur dan mengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengganggu kenyamanan ruang milik publik. Prinsip kebijakan ini adalah mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta memberikan pemberdayaan kepada PKL.
Untuk mencapai tujuan kebijakan ini, akan dilakukan penertiban yang efektif dan berkelanjutan terhadap PKL yang mengganggu kenyamanan ruang milik publik. Selain itu, akan juga dilakukan pemberdayaan kepada PKL dengan memberikan pelatihan dan bantuan serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan PERDA No 04 Tahun 2014 Paragraf 3 Tentang Penempatan dan Pemindahan PKL Pasal 9 sampai 10. Koordinasi dengan masyarakat juga akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Indikator keberhasilan kebijakan ini adalah meningkatkan kenyamanan ruang milik publik dengan mengurangi gangguan PKL, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas usaha PKL dengan memberikan pelatihan dan bantuan serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Rujukan
Fatimah, T. (2011). Pedagang Kaki Lima (Pkl) Sebagai Alternatif Solusi Dalam Mengatasi Kemiskinan Dan Pengangguran. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 10(2), 42–53. https://doi.org/10.21009/jimd.v10i2.1798
Rahman, A., Madani, M., & Usman, J. (2021). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, 3(1), 07–16. https://doi.org/10.26618/jppm.v3i1.4901
Rasyid. (2014). No Titleر. Pontificia Universidad Catolica Del Peru, 8(33), 44.
Sururi, A. (2019). Kinerja Implementasi Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Strategi Inovasinya di Kawasan Pasar Royal Kota Serang Policy Implementation Performance of Street Vendors Revitalization and Empowerment and Innovation Strategies in Royal Ma. Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan Publik, 22(2), 127–144.