Sembilan Anak di Bawar Umur di Kecamatan Sobang,Lebak, Banten,diduga menjadi korban pencabulan oleh Guru Sd yang berinisial WS (25). Pelaku diduga melakukan pencabulan itu dari 2023 hingga 2024.
Hasil pemeriksaan sementara,ada sembilan orang anak di bawah umur yang menjadi korban,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, selasa (14/01/25)
Udi Rustandi Ketua PC IPNU Lebak berkata, sangat miris sekali melihat isu yang beredar dan itu tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur,jika ini terus berlanjut maka apa yang akan terjadi untuk generasi di masa depan.
Oknum tersebut harus segera di keluarkan di sekolah dan kepada dinas pendidikan kabupaten lebak harus segera melakukan evaluasi terhadap guru guru atau tenaga pengajar,agar meminimalisir tidak terjadi nya pencabulan lagi.
Perlakuan ini sangat melanggar norma agama, hukum dan sama sekali tidak mempunyai akhlak dan tidak mencerminkan seorang tenaga pengajar atau guru. saya berharap kepada dinas pendidikan kabupaten lebak memberikan ruang untuk belajar buat anak anak korban pencabulan tersebut, karena jika harus mengikuti belajar di ruang sekolah pasti korban akan malu dan tidak mau belajar maka dengan ini saya ketua PC IPNU Lebak mengajukan solusi ini semoga bisa digunakan dengan sebagai mestinya.
Untuk pelaku berikan hukuman yang pantas menurut aturan tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, semoga setelah dihukum pelaku tersebut segera taubat dan bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.
Kami Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama kabupaten Lebak siap berkolaborasi dengan Kapolres Lebak dan intansi pemerintah yang ada di Lebak.
Kami tidak akan diam jika ada oknum yang merusak citra, martabat dalam dunia pendidikan.